Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Melawan Korupsi Di Pemerintah Daerah

Melawan Korupsi di Pemerintah DaerahKPK tunjukkan bukti perkara korupsi seorang kepala kawasan (Foto: Ari Saputra)

Jakarta -

KPK meraih rekor terbanyak operasi tangkap tangan (OTT) selama 2018. Paling banyak dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sebanyak 30 OTT dilaksanakan dengan 28 kepala kawasan yang terlibat. Di satu sisi prestasi tersebut patut disyukuri sebab membuktikan KPK sanggup berperan dengan baik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, di sisi lain, hal itu sangat memprihatinkan sebab menegaskan penyakit korupsi belum sanggup diberantas. Bahkan semakin mewabah di Indonesia.

Dari OTT KPK dan pengusutan lainnya memperlihatkan bahwa korupsi terjadi di semua bidang kegiatan, baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan lainnya. Korupsi terjadi di pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan swasta. Korupsi juga menjerat pejabat pemerintah, DPR, jaksa, hakim, polisi, dan pengusaha. Jika semua sudah korupsi, masih adakah asa untuk menanggulanginya?

Tentu, dihentikan ada kata mengalah dalam melawan korupsi. Satu kata: "lawan!" yaitu penggelora untuk membasmi korupsi.

Harus diakui sistem politik di Indonesia membuka peluang sangat lebar terjadinya kongkalikong dan korupsi antara pemain drama politik dengan pengusaha. Kontestasi politik untuk memenangkan pemilu, pilkada, pileg, dan jabatan-jabatan lainnya membutuhkan biaya politik sangat besar. Dengan sistem menyerupai itu, terjadilah kerja sama pemain drama politik dan pengusaha. Aktor politik butuh uang dan pengusaha menyediakannya dengan imbalan kemudahan dalam bisnis, serta aneka macam proyek yang sanggup dikerjakan. Tidak heran bila banyak kepala kawasan terjerat KPK terkait dengan proyek-proyek pemerintah yang diberikan kepada pengusaha lewat mekanisme yang menyalahi aturan.

Utang Proyek

Saat ini ada modus korupsi gres yang belum banyak diketahui oleh abdnegara penegak aturan (APH). Modus tersebut sanggup dilihat dari laporan keuangan pemerintah kawasan (pemda) berupa pos utang kepada swasta dengan nilai puluhan sampai ratusan miliar rupiah.

Setelah ditelusuri, ternyata utang proyek itu berasal dari sejumlah proyek yang dikerjakan dulu oleh swasta dan pemda gres membayar dengan APBD tahun berikutnya. Akhirnya, terjadilah praktik lapping, utang proyek tahun ini dibayar dengan APBD tahun berikutnya, demikian seterusnya.

Dalam pengelolaan keuangan kawasan ada aturan dihentikan melaksanakan acara yang mengakibatkan beban bila tidak ada anggarannya. Aturan ini disiasati dengan kongkalikong antara oknum pejabat pemda dengan oknum DPRD dalam proses penganggaran. Caranya dengan menggelembungkan pendapatan orisinil kawasan (PAD) sehingga seperti pemda cukup mempunyai dana untuk membiayai belanjanya. Padahal, PAD tersebut hanya pura-pura yang mustahil tercapai.

Dengan cara menyerupai itu, rencana belanja dalam bentuk proyek-proyek sanggup dianggarkan sebab tersedia dana yang berasal dari PAD. Siapa yang akan mengerjakan proyek sudah diatur antara oknum pejabat pemda dengan anggota DPRD. Pada tamat tahun, ketika realisasi PAD tidak tercapai maka timbullah utang proyek tersebut. Dengan pura-pura APBD, utang tersebut dibayar ketika Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berasal dari transfer pemerintah sentra sanggup dicairkan.

Kongkalikong menyerupai itu menjadi praktik yang mulai jamak di pemda dikala ini. Jika dalam laporan keuangan pemda ada utang proyek kepada pihak swasta dengan jumlah yang signifikan hampir niscaya ada korupsi di situ.

Pengawasan yang lemah dalam acara pemda juga menyuburkan praktik korupsi. Hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuktikan bahwa aneka macam proyek di dinas pekerjaan umum, dinas kesehatan, dinas pendidikan, dan sekretariat kawasan menjadi tempat yang subur terjadinya korupsi. Umumnya terkait dengan proyek infrastruktur serta pengadaan barang dan jasa. Lelang dilaksanakan dengan melanggar aturan atau pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spek.

Semua itu terjadi sebab pengawasan yang lemah dari inspektorat kawasan yang notabene tidak independen berhadapan dengan kepala daerah. Integritas dari pejabat kawasan juga banyak yang lemah.

Penanggulangan

Demikian parah praktik korupsi sebagai dampak dari sistem politik yang berjalan. Oleh sebab itu, penilaian fundamental harus dilakukan untuk memperbaiki sistem politik tersebut. Sistem politik berbiaya tinggi harus dikoreksi.

Selain itu, penegakan aturan harus memperlihatkan imbas jera. Sanksi aturan kepada koruptor harus diperberat berupa masa penahanan yang lebih usang dan pencabutan hak politik. Jangan menyerupai sekarang, koruptor masih sanggup tersenyum sebab menjalani masa eksekusi yang relatif ringan, bahkan sanggup kongkalikong dengan oknum petugas penjara semoga sanggup menikmati akomodasi layaknya orang bebas.

Pengawasan acara pemda harus diperkuat melalui sinergi antara inspektorat kawasan dengan BPK sebagai pemeriksa eksternal. Hasil pengawasan inspektorat dilaporkan kepada BPK untuk ditindaklanjuti dalam investigasi BPK. Jika ada penyimpangan niscaya tidak akan lolos dari investigasi BPK. BPK juga perlu membina inspektorat semoga makin berkualitas dan tolong-menolong bersinergi menanggulangi korupsi di pemda.

APH harus lebih jeli dalam meneliti kegiatan-kegiatan pemda. Dengan memanfaatkan laporan BPK, APH sanggup memperoleh banyak temuan yang berindikasi korupsi. Temuan BPK ihwal acara yang tidak sesuai aturan, tidak ekonomis, tidak efisien, dan tidak efektif merupakan gejala terjadinya korupsi. Adanya utang proyek kepada swasta juga indikasi korupsi. Semua menunjukan itu sanggup didalami melalui konsultasi dengan BPK.

BPK dan APH sanggup mengaktifkan masyarakat untuk ikut berperan menanggulangi korupsi yang terjadi di daerahnya. Masyarakat harus didorong untuk sadar melaporkan indikasi korupsi kepada BPK dan penegak hukum. Bagi laporan masyarakat yang terbukti, maka pelapor sanggup diberikan penghargaan dari BPK dan APH. Tentunya, kerahasiaan dan keamanan pelapor harus dijunjung tinggi.

Dalam praktik audit, pelibatan masyarakat dalam audit banyak dilakukan di negara lain, menyerupai Korea Selatan dan Pilipina. Pelibatan menyerupai itu disebut dengan participatory audit. Rakyat terlibat dalam audit sebagai pemberi informasi atau menjadi anggota tim audit.

Tidak sanggup tidak, segala upaya untuk menanggulangi korupsi harus dilakukan, termasuk korupsi di pemerintah daerah. Amanah konstitusi sudah jelas, uang negara harus dikelola dengan terbuka dan bertanggung jawab, serta dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu, jangan pernah mengalah untuk melawan korupsi.

Gunarwanto praktisi audit dan anggota Komite Profesi Akuntan Publik


Tulisan ini yaitu kiriman dari pembaca detik, isi dari goresan pena di luar tanggung jawab redaksi. Ingin menciptakan goresan pena kau sendiri? Klik di sini sekarang!

Sumber detik.com
Admin
Admin 3i-Networks adalah suatu sistem pemasaran asuransi jiwa melalui jaringan keagenan 3i-Networks yang mengajak Nasabah selain mendapat perlindungan (proteksi) dan Investasi, juga penghasilan sebagai agen asuransi jiwa (mengikuti peraturan keagenan yang berlaku dan agen wajib berlisensi dari AAJI) atau sebagai pemberi referensi calon nasabah potensial. Manfaat Asuransi Nilai Investasi di akhir pertanggungan apabila Tertanggung tetap hidup dan polis masih berlaku; atau Nilai Investasi, apabila Polis putus kontrak dalam masa pertanggungan; atau Uang Pertanggungan ditambah Nilai Investasi apabila Tertanggung meninggal dunia. Selanjutnya pertanggungan berakhir. Ketentuan Ringkasan Produk Jenis Investasi CARLink Pro Mixed Usia Masuk Pemegang Polis Usia 17 Tahun sampai 75 Tahun Usia Masuk Tertanggung : Usia 1 sampai 59 Tahun Masa Pertanggungan Sampai dengan usia 75 Tahun Masa Pembayaran Premi 5 Tahun (60 Bulan) Termin Pembauaran Premi Bulanan Selengkapnya silahkan Hubungi Orang Yang Mengundang Anda.

Posting Komentar untuk "Melawan Korupsi Di Pemerintah Daerah"